Minggu, 22 Januari 2017

PROSES KPR YANG DI LUAR DUGAAN

Kami mengajukan batal beli tetapi ternyata pemilik rumah juga kena masalah.
Jadi dia memberi kami perpanjangan waktu untuk proses ulang KPR.




Kami percaya bahwa Tuhan ijinkan perkara besar terjadi sebagai ujian naik tingkat.  Bila kita lulus uji, Tuhan akan sediakan hadiah. Sesudah saya menjalani operasi besar 20 Mei 2013 lalu, kami imani Tuhan akan memberi kami hadiah berupa rumah tinggal yang lebih besar.

13 Juli 2013, kami ditawari sebuah rumah bekas, belum pernah ditempati, seharga Rp 1900. Sesudah semua anggota keluarga melihat-lihat dan merasa cocok, kami menawar Rp 1760 dan ditolak. Saat hendak pulang, sangat jarang terjadi, alarm mobil bermasalah. Setiap pintu ditutup, alarm berbunyi dan kami jadi tertahan, tidak bisa langsung pulang. Saat itulah, pemilik datang mendekati mobil kami yang sedang berisik dan harga rumah turun menjadi Rp 1800. Puji Tuhan!

22 Juli 2013 saya mengajukan KPR ke BCA dan kebetulan pagi itu kepala bagian Kredit Konsumen sedang berkunjung di situ. Saya sering datang ke kantor cabang ini, tetapi baru kali ini bertemu Beliau. (Di kemudian hari, kami baru mengerti bahwa Tuhan menolong kami melalui Beliau ini)

13 Agustus 2013, BCA mengabarkan KPR hanya disetujui Rp 887. Karena tidak cukup. kami mengajukan batal tetapi ternyata pemilik rumah juga sedang bermasalah. Ia menugaskan orang lain untuk mengurus Pajak Bumi dan Bangunan, dan sudah 1 bulan ini berkas tersebut belum dia dapat. Dengan kondisi demikian, dia memberi perpanjangan waktu.

Kami mengajukan KPR di 2 bank lain, mulai dari NOL lagi.

Puji Tuhan, kepala bagian Kredit Konsumen BCA mengupayakan peninjauan ulang KPR kami. 20 Agustus 2013, pinjaman naik menjadi Rp 967. Karena masih menunggu jawaban dari 2 bank lain dan berkas PBB yang belum bisa diberikan oleh Penjual, kami belum menanggapi angka tersebut.

02 Sept 2013, pinjaman KPR BCA dinaikkan lagi menjadi Rp 1070. Puji Tuhan!

Karena proses yang memakan waktu ini, bunga KPR di Surat terakhir dari Bank sudah naik menjadi 8,75%. Hal lain, notaries menyampaikan adanya biaya tambahan karena semua rincian biaya dibuat untuk pinjaman Rp 967, bukan Rp 1070. Kami pasrah saja, mau bagaimana lagi?

10 Sept 2013, akhirnya kami akad kredit. Sungguh di luar dugaan, bunga pinjaman dikembalikan ke 8,00% dan Notaries “lupa” meminta tambahan biaya. Puji Tuhan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar